PALOPO, fokustime.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo kembali mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) melalui pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang digelar Polres Palopo sejak 6 Juli hingga 25 Juli 2026 sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Seorang remaja berinisial F (16) berhasil diamankan setelah sebelumnya polisi lebih dahulu menangkap rekannya, IN (32).
IN diamankan oleh Tim URC Resmob Polres Palopo pada Selasa, 7 Juli 2026, di Perumahan Graha Peta Permai, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas sejumlah laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
Dalam pemeriksaan, IN mengakui telah melakukan pencurian satu unit tablet dan satu unit laptop di sebuah toko pakaian di Jalan Wecudai.
Ia juga mengaku terlibat dalam pencurian dua unit outdoor AC di Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo bersama rekannya berinisial F.
Selain itu, keduanya juga diduga melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai.
Dari hasil pengakuan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap keberadaan F. Hasilnya, pada Rabu, 8 Juli 2026, F berhasil diamankan di Jalan Cempaka, Kota Palopo.
Saat diinterogasi, F mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian tersebut. Tidak hanya itu, F juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AF pada 12 Juni 2026.
Dalam pengakuannya, F menusuk punggung kiri korban menggunakan sebilah badik dan juga memukul kepala korban dengan kepalan tangan.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam mengembangkan kasus berdasarkan keterangan pelaku yang lebih dahulu diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob setelah mengamankan pelaku IN. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan F. Keberhasilan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Palopo,” ujar IPTU Ridwan Parintak.
Terkait F yang masih berstatus anak di bawah umur, IPTU Ridwan Parintak menegaskan bahwa proses penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui guna mempercepat pengungkapan kasus dan mendukung keberhasilan Operasi Pekat Lipu 2026 yang berlangsung hingga 25 Juli 2026, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
(Umar)
