Banggai,fokustime.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bualemo Aiptu Tandi Soro melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka MU (37) warga Desa Longkoga Barat, Banggai dalam kasus penganiayaan, Selasa (3/2/2026), di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai cabang Pagimana.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kapolsek Bualemo IPTU Alwi Prakasa ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka kasus penganiayaan ke Jaksa.
“Penyerahan tersangka MU lantaran adanya surat dari Kejaksaan yang menyatakan berkas perkara telah lengkap/P21,” ujarnya.
“Ya, kami sudah serahkan tersangka ke Jaksa sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab pihak JPU guna di proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan,“ tambah Kapolsek.
Ia menuturkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Kamis (1/1) lalu sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, saat pergantian malam tahun baru, bertempat di halaman rumah tersangka di Desa Longkoga Barat, Bualemo.
Dimana saat itu tersangka bersama korban dan beberapa saksi lainnya sedang melakukan pesta minuman keras (miras). Korban dan tersangka kemudian terlibat cekcok karena ketersingungan adanya pengumpulan sejumlah uang untuk kembali membeli miras.
“Kemudian tersangka mengambil sebilah parang dari rumahnya dan mengayunkannya ke arah korban,” tuturnya.
Akibat dari penganiayaan berat tersebut korban mengalami luka robek dilengan atas sebelah kiri berukuran 5 cm hingga harus mendapatkan 3 jahitan.
IPTU Alwi pun menambahkan, atas perbuatannya tersangka MU dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP subs Pasal 352 ayat 1 KUHP dan pasal 466 ayat 1 KUHP nomor 1 tahun 2023.
(Umar)












