Daerah

Tambang Ilegal di Pagerejo Wonosobo Terkesan Kebal Hukum dan Ada Pembiaran Dari Aph Setempat,Warga Desak Penindakan Tegas

 

Fokustime.id – Wonosobo 16/7/2026 Jawa Tengah – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Pagerejo, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, semakin meresahkan warga sekitar. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana alam di kemudian hari.dan mengunakan solar bersubsidi untuk alat berat tersebut dan melangar aturan yang di tentukan

 

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga kuat dimiliki dan di kelola oleh seorang yang sering di panggil timbul dan menurut keterangan yang di peroleh dari narasumber yang tidak mau di sebut nama nya Warga mendesak agar aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas terhadap timbul selaku pengelola tambang dan para oknum pelaku di lapangan.

dan tambang tersebut terkesan kebal hukum udah sering ada nya pemberitaan TPI tambang tersebut masih juga beroperasi

“Tambang ini jelas merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami berharap pihak berwenang jangan menutup mata, harus ada penindakan tegas,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

 

Pelanggaran Hukum yang Dilanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

 

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

 

 

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

 

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

 

reeed team

Exit mobile version