MUNA, SULTRA, fokustime.id– Temuan mengejutkan muncul dari hasil pemeriksaan terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Muna. Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan yang beredar, ditemukan adanya dugaan alih fungsi lahan yang seharusnya dilindungi menjadi kawasan perkebunan hingga bangunan sarang walet.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Muna telah menetapkan luas LP2B sebesar 4.491 hektare melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perlindungan LP2B. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa lahan tersebut wajib dipertahankan demi menjamin ketahanan pangan daerah.
Namun fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi berbeda.
Hasil analisis menggunakan aplikasi QGIS dan pemeriksaan lapangan mengindikasikan adanya alih fungsi lahan di beberapa desa.
Di Desa Kontukowuna, sebagian kawasan LP2B diduga telah berubah menjadi perkebunan sawit dan tanaman nilam. Sementara di Desa Bente dan Desa Langhontoghe, ditemukan bangunan sarang walet yang disebut berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap perlindungan lahan pertanian.
Ancaman Ketahanan Pangan
Pengamat menilai alih fungsi LP2B bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap ketahanan pangan daerah.
Jika lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pertanian terus beralih fungsi, maka cita-cita menjaga ketersediaan pangan berpotensi gagal.
“LP2B dibentuk untuk melindungi lahan pertanian dari tekanan investasi dan pembangunan. Jika bangunan maupun perkebunan dapat berdiri di atas kawasan tersebut, maka perlu dipertanyakan bagaimana proses perizinannya,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan agraria.
Siapa yang Memberikan Izin?
Publik kini mempertanyakan apakah bangunan sarang walet dan aktivitas perkebunan tersebut telah mengantongi izin resmi, serta apakah pemerintah mengetahui keberadaan bangunan tersebut sebelum temuan pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, perlu ditelusuri apakah terdapat pembiaran oleh pihak terkait atau bahkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan LP2B.
Jika benar terjadi alih fungsi tanpa prosedur yang sesuai, maka pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan serius dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kawasan LP2B di Kabupaten Muna.
Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perubahan fungsi lahan tersebut.
“Jangan sampai LP2B hanya menjadi dokumen di atas kertas, sementara di lapangan lahan pertanian perlahan berubah menjadi kawasan bisnis dan investasi,” Ujar Hendra, Ketua GMBI SULTRA
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Muna dan instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan dugaan alih fungsi lahan tersebut.
(Red)
