BOMBANA, fokustime.id— Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Ranokomea, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana, kembali beroperasi meski sebelumnya sempat dihentikan oleh Kapolsek Poleang Barat.
Rahmat, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Satgas Galian C, menyoroti kembali beroperasinya aktivitas tersebut. Ia menyatakan siap mengadukan Kapolsek Poleang Barat ke Propam Polri untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pembiaran serta dugaan penerimaan uang koordinasi.
“Kami telah mengantongi bukti-bukti yang kami nilai kuat dan siap menyerahkannya kepada Propam untuk ditelusuri. Kalau kemarin sudah dihentikan, mengapa sekarang kembali beroperasi? Kami meminta dugaan ini diperiksa secara transparan dan objektif. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Rahmat.
Rahmat mendesak Polda Sulawesi Tenggara dan Propam Polri segera menindaklanjuti persoalan ini. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian sementara, tetapi harus memastikan legalitas aktivitas tambang serta menelusuri setiap dugaan penyimpangan berdasarkan bukti.
“Kami siap menempuh jalur resmi. Bukti akan kami serahkan, dugaan harus diperiksa, dan kebenaran harus dibuka. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun,” tutup Rahmat.
(Tim)













