Daerah

Tak jauh dari Polres Morowali, Ada Tambang Galian C Illegal

×

Tak jauh dari Polres Morowali, Ada Tambang Galian C Illegal

Sebarkan artikel ini

Keterangan gambar : Kondisi salah satu Lokasi Penambangan Ilegal di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dokumentasinya diambil, pada Sabtu, 15 November 2025.

Morowali,fokustime.id – Sejumlah aktivitas ilegal tambang galian batuan atau biasa disebut tambang galian C tampak marak terjadi di Kabupaten Morowali. Salah satu kegiatan penambangan Galian C illegal yang berada di depan mata terjadi di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Aktivitas Galian C illegal berada tidak jauh dari kompleks Mako Polres Morowali dan berada sekitar 1 Km dari kompleks perkantor Kota Terpadu Mandiri (KTM) yang disinyalir milik oknum Kades di Bungku Tengah sudah beraktivitas kurang lebih tiga tahun terakhir sejak tahun 2023.

Meski sudah beraktivitas cukup lama tanpa memiliki legalitas perizinan yang resmi, kegiatan tambang galian C tersebut terlihat bebas beroperasi menggunakan alat berat jenis excavator dan mobil dump truck sebagai armada pengangkut material hasil tambang illegal.

Pantauan media ini terlihat sangat jelas, di lokasi tambang galian C tersebut tidak ditemukan plang izin usaha pertambangan (IUP). Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut masuk kategori illegal.

Pertanyaan besar muncul mengenai mengapa kegiatan ilegal ini bisa berjalan begitu mulus dan terkesan kebal hukum. Ada dugaan kuat adanya pembiaran atau bahkan permainan antara pemangku wilayah dengan penambang, dan juga pihak aparat penegak hukum setempat.

Maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang terkesan dibiarkan aparat penegak hukum menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Morowali, meskipun ada aturan dan sanksi pidana untuk penambangan tanpa izin (PETI). Masalah ini diperparah oleh berbagai faktor seperti potensi kerugian negara miliyaran hingga triliunan rupiah, kerusakan lingkungan parah, bahaya bagi masyarakat, hingga adanya “cukong” atau pemodal yang turut serta dalam operasi ilegal.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal-pasal lain di KUHP, dan pihak yang membantu atau memfasilitasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *