MUNA BARAT, SULTRA, fokustime.id– Bagi sebagian masyarakat, berhadapan dengan persoalan hukum sering kali menjadi momok yang menakutkan. Bukan hanya karena minimnya pemahaman mengenai aturan hukum, tetapi juga karena keterbatasan ekonomi yang membuat mereka merasa tidak mampu menyewa jasa seorang pengacara.
Kondisi inilah yang menggugah hati Usman Pela, S.H., seorang pengacara muda asal Kelurahan Konawe, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat. Berbekal keprihatinan terhadap nasib masyarakat kecil, ia memutuskan untuk membuka layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Bagi Usman, hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang. Menurutnya, keadilan adalah hak setiap warga negara tanpa memandang status sosial maupun kondisi ekonomi.
“Masih banyak masyarakat yang memilih diam ketika menghadapi persoalan hukum karena takut dengan biaya pendampingan. Padahal, mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan,” ujar Usman.
Sebagai putra daerah, Usman mengaku sering menyaksikan secara langsung bagaimana masyarakat kecil terpaksa menerima keadaan karena tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh. Tidak sedikit pula yang akhirnya kehilangan hak-haknya akibat kurangnya pendampingan.
Berangkat dari pengalaman tersebut, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk hadir di tengah masyarakat. Baginya, profesi advokat bukan hanya soal menangani perkara di pengadilan, melainkan juga tentang pengabdian dan keberpihakan kepada mereka yang membutuhkan.
Melalui layanan bantuan hukum gratis ini, Usman membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perkara pidana, perdata, sengketa pertanahan, persoalan waris, hukum keluarga hingga masalah ketenagakerjaan.
Ia meyakini bahwa konsultasi hukum sejak dini dapat menjadi jalan keluar sebelum sebuah persoalan berkembang menjadi sengketa yang lebih besar dan merugikan banyak pihak.
Di tengah kesibukannya sebagai advokat, Usman tetap berkomitmen meluangkan waktu untuk membantu warga yang membutuhkan. Baginya, kebahagiaan seorang pengacara bukan semata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Saya ingin masyarakat kecil tidak lagi merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum. Mereka harus tahu bahwa ada jalan untuk mencari keadilan dan ada orang yang siap mendampingi mereka,” tuturnya.
Lebih dari sekadar memberikan bantuan hukum, Usman juga berharap kehadirannya dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Muna Barat. Ia menginginkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang benar demi terciptanya rasa keadilan dan kepastian hukum.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat kecil, langkah yang dilakukan pengacara muda asal Konawe ini menjadi secercah harapan bahwa keadilan masih dapat dijangkau oleh siapa saja.
Sebab bagi Usman Pela, hukum seharusnya tidak hanya berdiri di ruang-ruang pengadilan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung bagi mereka yang lemah dan membutuhkan pertolongan.
(Umar)













