Morowali, fokustime.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resort Morowali melalui Polsek Bungku Selatan melakukan sosialisasi penertiban kawasan hutan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Sosialisasi penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Laroenai dipimpin langsung Kombespol Bayu Wicaksono, SIK, MSI dari Bareskrim Mabes Polri bersama Indro Rikiadi selaku Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Hadir pula Kapolsek Bungku Selatan, I Ketut Yoga Widata, SH, Kepala Desa Laroenai, Ketua BPD Laroenai, para tokoh masyarakat serta puluhan masyarakat desa Laroenai.
Kapolsek Bungku Selatan, I Ketut Yoga Widata, SH mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Nomor: KEP-01/PKH-LAKI02/2025, tentang susunan Keanggotaan Kelompok Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Berdasarkan surat petintah pengamanan nomor: PRIN-499/PKH-4/10/2025. Rencana kerja Polres Morowali tahun 2025 dan prograk kegiatan Polsek Bungku Selatan tahun 2025.
Dalam sambutannya, Kombespol Bayu Wicaksono SIK MSI menyebut, pihaknya bersyukur atas kehadiran dan partisipasi masyarakat desa Laroenai dalam sosialisasi dan edukasi Pokja Kamtib Satgas PKH.
Menurut Bayu Wicaksono, pihak Tim Satgas PKH sudah melakukan kegiatan baik di Morowali Utara maupun Kabupaten Morowali. Baik untuk perusahaan dari perusahaan sawit dan hingga perusahaan tambang.
“Ada perusahaan melakukan penambangan, meski memiliki IUP namun belum memiliki IPPKH. Sehingga kami tengah fokus melakukan tindaklanjut atas temuan terhadap beberapa perusahaan tambang termasuk PT. BMU karena telah melakukan bukaan tambang diwilayah kawasan hutan tanpa IPPKH,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar Kombes Bayu, kehadirannya dalam kegiatan ini, selain memberikan informasi dan sosialisasi, pihak tim Satgas PKH yang didalamnya terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan, Kehutanan, BPKP, ESDM, ATR BPN dan Badan Informasi Pasial pun meminta dukungan semua lapisan masyarakat.
Untuk wilayah kecamatan Bungku pesisir, ada sekitar 66,1 Ha yang ditemukan kegiatan penambangan oleh perusahaan tambang dalam kawasan hutan di bungku pesisir tanpa memiliki ijin. Sehingga, dibutuhkan dukungan saran dan masukkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan dan keputusan nantinya.
Kepala Desa Laroenai, Tawakal dalam keterangannya mengatakan, kehadiran PT. BMU bukan menguntungkan masyarakat. Akan tetapi merugikan masyarakat Laroenai. Bukan hanya soal pelanggaran penambangan dalam hutan kawasan, namun luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mencapai hampir 2.000 ha tapi minim kontribusi terhadap masyarakat.
“Kalau diciutkan, bisa masuk disitu 5 perusahaan dan itu lebih bermanfaat ke masyarakat. Soalnya, saya sudah dua kali menyurat untuk dilakukan sosialisasi CSR dan PPM. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak perusahaan. PT. BMU,” ucapnya.
Salah seorang masyarakat desa Laroenai, Herlan Ibrahim pun mengeluhkan kurangnya transparansi pihak perusahaan terkait aktivitas, produksi hingga soal dana CSR dan PPM serta soal pembebasan lahan masyarakat.
“Kami juga meminta agar pihak Kehutanan harusnya melakukan sosialisasi tentang penetapan atau pun perubahan kawasan hutan di masyarakat,” bebernya.
(Umar)