TNI/POLRI

Sorotan Warga Sekitar Minta Kapolda Sumut Tutup dan Tangkap Pelaku Pengelolah Galian C Ilegal

 

Batubara.fokustime.id_sumut
Kegiatan galian C penambangan liar yang berlokasi di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, diduga tidak berijin , sepertinya pemilik kebal hukum .Terbukti , sebelumnya sudah diberitakan di beberapa media online namun hingga sekarang masih tetap beroperasi, diduga kuat ada oknum APH sengaja membekingi nya .

Selama ini dari pantauan beberapa wartawan ,kegiatan galian C tersebut terus beroperasi lancar. Sehingga kami menganggap (menduga) pengusaha kebal hukum merasa dirinya terlindungi dari pihak tertentu .Kamis,13/11/2025.
Dilokasi kegiatan , saat itu wartawan online melakukan konfirmasi ke salah seorang yang mengaku (Sgn) yang keseharian nya bertugas pengutip uang penjualan tanah hasil galian C kepada supir truk mengatakan bahwa “ saya tidak tahu kegiatan ini ada izin resmi atau tidak ! akan tetapi setiap kali ada pihak APH yang datang, tetap kami layani dengan baik ” ucap Sgn sekira pukul 14’30 wib di lokasi .

Dari pengakuan Sgn para wartawan menduga oknum pengusaha galian C memiliki becking yang diduga oknum APH,sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun.Diketahui pengelolah galian C diduga Marga Perangin – angin yang sangat santer namanya disebut – sebut warga setempat . Nampak di mata ! dampak dari usahanya itu, tentu merusak ekosistem lahan pertanian, lingkungan, akses jalan berdampak bagi pengguna jalan apalagi saat musim penghujan .

Dari hasil pantauan dan pengakuan Sgn diduga kuat kegiatan tersebut pengelolah belum mengantongi izin resmi penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (E SDM), namun mereka tetap nekat tidak perduli demi meraup keuntungan pribadi. Ironisnya lagi pengelolah cwek dan masa bodoh dengan peraturan , sehingga dengan leluasa membuka dan terus lakukan pengoperasian galian meskipun tanpa mengantongi perijinan .

Meskipun kegiatan tersebut menjadi sorotan masyarakat ,namun upaya APH kelihatan nya diam .Dilain tempat banyak pengguna jalan resa terganggu tepatnya di jalinsum KM 145 Singapur land, akibat dari kegiatan tersebut tentunya mobil dum truck pengangkut matrial galian (tanah uruk) melintas di sepanjang jalinsum KM 145 di wilayah kecamatan Seibalai menimbulkan debu ketika musim panas dan licin saat hujan yang di sebabkan hilir mudik armada pengangkut tanah atau sisa berseraknya tanah uruk tersebut dan mencemari udara .

Atas kegiatan tersebut Ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru yg juga ketua FORWAKUM TIPIKOR angkat bicara mengatakan bahwa Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp sepuluh miliyar.

Masi Alaiaro Nduru,Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 Undang Undang No 4 Tahun 2009, ” Tegasnya . Saat itu beberapa awak media saat investigasi dilokasi dengan hari yang sama , tidak disengaja bertemu dengan tokoh masyarakat setempat , beliau enggan menyebutkan namanya , saat dimintai keterangan juga mengatakan, kegiatan ini sudah berlangsung berapa Minggu yang lalu dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan saya belum pernah melihat izinnya ” Bebernya kepada awak media dan ia berharap
agar Kapolda Sumut ambil tindakan. Dan juga aparat penegak hukum (APH) setempat seperti polres Batu Bara untuk menindak tegas kegiatan tanpa izin ini sesuai dengan Undang Undang yang berlaku tegakan hukum dan adanya backing ,” Tutupnya.(Tim_red)

Exit mobile version