Banggai,fokustime.id – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Banggai mulai melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hal ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak melakukan penindakan tilang bagi pengendara dijalan raya secara manual.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai sistem ETLE Mobile Handheld, yang merupakan metode penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik guna meningkatkan disiplin dan kepatuhan berlalu lintas.
Dalam kesempatan tersebut, Polantas menyampaikan penjelasan terkait jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam oleh ETLE Mobile Handheld, serta pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Para pengemudi juga diimbau untuk selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Kedepan sebut Kasat Lantas Polres Banggai IPTU Ade Irvan Rivai Kurnia pelanggaran lalulintas akan dilakukan tilang elektronik (Etlein-hand) atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.
“Kita akan selalu melakukan sosialisasi kemasyarakat, sebagai sarana untuk edukasi agar lebih tertib dalam berlalu lintas, selain itu juga untuk meminimalisir angka kecelakaan di Kabupaten Banggai,” tandasnya.
(Umar)
