Buol ,fokustime.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Pal yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, Senin 29/06/2026.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Andri Ishak melalui kuasa hukumnya, Agus Imron Rosadi, S.H., M.H., terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buol.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., didampingi Panitera Pengganti Faldy Orsay Pamora, S.H.
Hadir pula Tim Kuasa Termohon I yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, Tim Kuasa Termohon II dari Kejaksaan Negeri Buol yang terdiri dari Kahfi, S.H., dan Kartiko, S.H., serta Pemohon Andri Ishak.
Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah cq Kepala Kepolisian Resor Buol cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buol/Penyidik Unit PPA Polres Buol, sedangkan Termohon II adalah Kepala Kejaksaan Negeri Buol cq Jaksa Penuntut Umum.
Setelah memeriksa seluruh dalil dan alat bukti para pihak, Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, khususnya Pasal 2 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formal, yakni apakah penyidik telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah, tanpa memasuki pokok perkara.
Hakim juga menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan hukum, dimulai dari administrasi penyelidikan, serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pelaksanaan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Selain itu, dalam tahap penyidikan, penyidik dinilai telah melaksanakan seluruh prosedur hukum dengan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, melakukan penyitaan barang bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan Andri Ishak sebagai tersangka.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lebih dari tiga alat bukti yang sah, yakni keterangan para saksi, Visum et Repertum, keterangan ahli psikologi, serta barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buol.
Sementara itu, Kabidkum Polda Sulteng mengatakan bahwa putusan hakim tersebut membuktikan proses penanganan perkara oleh penyidik telah dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Kami menghormati putusan pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus memberikan pendampingan hukum kepada seluruh jajaran agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tutupnya.
(Umar)













