TNI/POLRI

Seruan Stop Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur, Kasat Lantas Polres Parepare : Sayangi Anak Anda

 

Parepare, fokustime.id– Sat Lantas Polres Parepare merilis Seruan Stop Berkendara Bagi Anak Dibawah Umur, sebuah seruan yang berisi pesan keselamatan yang ditujukan kepada para orang tua maupun anak dibawah umur yang kerap menggunakan kendaraan sepeda motor diatas jalan raya. Rabu (29/10/2025).

Pesan keselamatan tersebut berbentuk sebuah spanduk bertuliskan “ Sayangi Anak Anda, Stop Berkendara di bawah Umur “. Spanduk ini nampak terpajang di kantor Sat Lantas Polres Parepare, letaknya yang strategis, berada di sudut simpang empat alun – alun kota andi makkasau, sehingga pesan yang terkandung dari spanduk tersebut dapat terbaca dengan mudah oleh setiap pengendara yang melintas.

Pemandangan anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai sepeda motor masih kerap terlihat di jalanan. Petugas Sat Lantas Polres Parepare yang berada diatas jalan raya melakukan tugas pengendalian arus kendaraan, baik waktu pagi hari maupun siang hari, masih juga sering mendapati anak dibawah umur berkendara.

“ Bahkan diantaranya, tidak menggunakan helm pelindung kepala sambil berboncengan, berkendara secara laju menyalip kendaraan lain, hingga berperilaku menerobos rambu larangan. Padahal, hal ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berisiko terhadap keselamatan dirinya dan orang lain “. Kata AKP. Muh. Arsyad membenarkan melalui keterangan tertulisnya saat di konfirmasi.

Anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan berkendara yang matang, baik dari segi keterampilan, emosi, maupun pemahaman terhadap situasi lalu lintas. Minimnya pengalaman membuat mereka sulit mengantisipasi kondisi darurat di jalan, seperti pengereman mendadak, menghindari tabrakan, atau menghadapi cuaca buruk.

“Anak usia belasan tahun cenderung mudah panik dan belum mampu mengontrol emosi ketika menghadapi situasi berisiko di jalan raya. Mereka sering meremehkan bahaya, tidak memperhitungkan jarak aman, dan tidak paham pentingnya kecepatan sesuai kondisi jalan. Ini kombinasi berbahaya, dan juga membuat mereka lebih rentan mengalami kecelakaan,” Terang AKP. Arsyad

Selain itu, secara hukum, pengendara yang belum berusia 17 tahun belum memenuhi syarat untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Artinya, jika terjadi kecelakaan, atau pun tertangkap tangan oleh petugas lapangan, maka tanggung jawab hukum akan kembali kepada orang tua atau wali. Hal ini tentu dapat menimbulkan masalah serius, baik secara moral maupun hukum.

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur seringkali berujung fatal. Data di berbagai daerah menunjukkan bahwa sebagian besar insiden tersebut disebabkan karena kelalaian, kecepatan berlebih, atau tidak menggunakan helm dengan benar.

Kata AKP. Arsyad, jajarannya akan terus melakukan upaya pencegahan untuk melindungi anak dibawah umur , baik yang berbentuk edukasi – edukasi tertib berlalu lintas, teguran langsung dilapangan, maupun melalui media online dan media massa.

“ Kami pun mengimbau agar para orang tua lebih tegas dalam mengawasi anak-anaknya. Memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur bukan bentuk kasih sayang, melainkan bisa menjadi awal petaka. Lebih baik mengajarkan disiplin, kesabaran, dan pentingnya keselamatan sejak dini “. Seru AKP. Arsyad kepada para orang tua.

Perlu diketahui, Undang – Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 281 berbunyi : “ Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memliki SIM di pidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) “, sehingga dengan begitu anak dibawah umur yang faktanya belum memiliki SIM dapat dikenakan sanksi hukum.

Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi atau pemerintah, tetapi juga dimulai dari kesadaran keluarga. Mari bersama mencegah anak di bawah umur berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama.

(Umar)

Exit mobile version