TNI/POLRI

Sengketa Jual Beli Tanah di Dangerakko Palopo Masih Alot, Bhabinkamtibmas Mediasi Dua Pihak

×

Sengketa Jual Beli Tanah di Dangerakko Palopo Masih Alot, Bhabinkamtibmas Mediasi Dua Pihak

Sebarkan artikel ini

Palopo, fokustime.id- Proses mediasi sengketa kepemilikan sebidang tanah di Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo, belum menemukan titik terang. Pertemuan yang difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas dan pihak kelurahan setempat pada Rabu (7/10) siang berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

 

Perselisihan ini bermula ketika Ibu Nurcaya merasa dirugikan atas transaksi jual beli tanah berukuran 4×6 meter. Pada tahun 2025, Nurcaya telah menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp15,5 juta kepada pemilik tanah, Ibu Elisabet. Namun, di kemudian hari, Elisabet disinyalir menjual kembali objek tanah yang sama kepada pihak lain, Robin, seharga R p45 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Nurcaya.

 

Merasa dirugikan, Nurcaya melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kelurahan Dangerakko untuk meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Dangerakko, Bripka Okto Abri Ady Y, mengonfirmasi bahwa musyawarah telah digelar di Kantor Kelurahan Dangerakko sekitar pukul 14.30 WITA. Pembahasan berlangsung cukup alot karena kedua belah pihak mempertahankan argumen masing-masing.

 

“Proses mediasi sudah dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Namun, hingga akhir pertemuan belum ada kesepakatan yang dicapai,” ujar Okto.

 

Musyawarah tersebut turut dihadiri oleh Lurah Dangerakko, Lurah Pajalesang, Ketua RT setempat, serta ketiga pihak yang bersengketa (Ibu Nurcaya, Ibu Elisabet, dan Bapak Robin). Karena belum membuahkan hasil, Bhabinkamtibmas bersama pemerintah setempat mengagendakan mediasi lanjutan dalam waktu dekat guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *