Konawe Utara ,fokustime.id— Kepolisian Resor Konawe utara melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) dipimpin Kasi Propam Iptu Wawan Hermawan, S.H melaksanakan Penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) personel Polres Konawe utara bertempat di halaman Mapolres Konut Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera, Rabu (04/11/26)
Propam merupakan salah satu divisi atau unsur pengawas internal di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertanggung jawab terhadap pembinaan profesi, penegakan etika disiplin, serta pengamanan internal institusi Polri.
Sasaran pemeriksaan Gaktiblin personel Polres Konawe utara penggunaan vape dan pemeriksaan handphone personel terkait situs judi online
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Sipropam Polres Konawe utara tidak menemukan personel yang menggunakan maupun membawa vape. Selain itu, tidak ditemukan aplikasi judi online pada perangkat personel yang diperiksa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami di Pores Konawe utara dalam menjaga kedisiplinan, integritas, serta profesionalisme anggota Polri. Pengawasan internal kami lakukan untuk memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,
Pelarangan penggunaan Vape berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, tertanggal 30 Oktober 2026 yang merupakan bagian dari Quick Wins Kapolri terkait pemberantasan narkotika.
Pelarangan penggunaan vape berlaku untuk seluruh personel Polri dan PNPP, termasuk jajaran Polda, Polres, hingga Polsek. Larangan sebagai bentuk komitmen menjaga disiplin, profesionalitas, dan mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta kekhawatiran liquid vape disalahgunakan dengan kandungan zat berbahaya, termasuk zat yang diduga narkotika seperti etomidate.
Kasi Propam Polres Konawe utara Iptu Wawan Hermawan menekankan PNPP (pegawai negeri pada Polri) Polres konawe utara tidak menggunakan vape dan bermain judi online, dan apabila dikemudian hari terdapat personel yang melanggar akan dilakukan peroses hukum sesuai aturan.
(Umar)













