Kabupaten Bekasi, fokustime.id– Sekretaris KPK Tipikor Bakorwil Jabar telah resmi melayangkan surat ke kantor Inspektorat Kabupaten Bekasi dan surat tersebut telah ditembuskan ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk soroti Anggaran dana desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani pagu Anggaran tahun 2025,” Senin, 13 April 2026″.
” Erman, SH selaku Sekretaris KPK Tipikor Bakorwil Jabar mengambil langkah tegas kepada aparatur pemerintahan desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani terkait dugaan pagu Anggaran tahun 2025, yang diduga ada kejanggalan dalam pengelolaannya, hal ini digunakan untuk kegiatan;
1. Pengadaan air bersih di dusun 1 (satu) RT. 003 RW. 001
2. Pos siskamling dusun 1 (satu) Kp. Pulokukun
3. Plang papan nama ketua RT dan RW
4. Ketahanan pangan tahap 1 (satu)
5. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait lahan tanah garapan (bengkok) dengan luas 150.000.M2 (seratus lima puluh ribu meter persegi) lokasi lahan di Kp. Pulokukun bahwa hal itu tidak ada uang masuk ke kas desa Banjarsari dari tahun 2021.
6. Program PTSL desa Banjarsari yang tidak sesuai dengan Peraturan SKB 3 Menteri ATR/KBPN No. 6 tahun 2019, pemohon dikenakan biaya dengan nominal diluar dari ketentuan aturan diatas.
Bahwa Surat tersebut berisi agar pihak Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Bekasi melakukan Audit Anggaran dana desa Banjarsari pagu Anggaran tahun 2025, sekaligus memberikan dorongan agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran dana desa yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam keterangannya, Erman, S.H menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap tata kelola keuangan desa yang bersih dan akuntabel. Ia juga menyebut bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penyimpangan Anggaran dana desa Banjarsari tahun 2025.
“Kami tidak ingin ada praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Anggaran desa harus digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Erman, SH, selaku Sekretaris dari lembaga KPK Tipikor Bakorwil Jabar mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi agar segera turun tangan melakukan audit serta investigasi secara transparan dan profesional.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Erman, S.H meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama masyarakat setempat yang berharap adanya kejelasan serta tindakan nyata dari pihak berwenang demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Editor : M.BM
