Uncategorized

Sekjen LSM Pekan 21 Kecam Tindakan Petugas Kereta, Desak APH Panggil Pihak Bertanggung Jawab

×

Sekjen LSM Pekan 21 Kecam Tindakan Petugas Kereta, Desak APH Panggil Pihak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

 

Maros, Sulsel,fokustime.id – Insiden viral di media sosial terkait larangan terhadap seorang balita naik kereta api di Stasiun Mandai menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, S.H. yang menilai tindakan petugas sebagai bentuk pelecehan terhadap nilai kemanusiaan dan pelanggaran terhadap perlindungan anak.

Amir Kadir menyebut, pernyataan petugas yang menyarankan agar “anak disimpan saja di stasiun” merupakan bentuk tindakan tidak manusiawi dan tidak layak diucapkan oleh siapa pun, apalagi oleh petugas pelayanan publik. Ia menilai hal ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan permintaan maaf semata.(25/6/2025)

“Kami mengecam keras tindakan tidak beretika ini. Negara telah mengatur perlindungan terhadap anak dan warga negara dalam pelayanan publik. Pernyataan petugas yang menyuruh orang tua ‘menyimpan anak’ sama sekali tidak berperikemanusiaan dan melanggar UU Perlindungan Anak,” tegas Amir Kadir, Rabu (25/6/2025).

Atas dasar itu, LSM Pekan 21 mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Balai Pengelola Kereta Api Sulsel maupun pihak outsourcing (APS) yang mengirimkan petugas ke lapangan.

“Tidak cukup hanya pembinaan atau permintaan maaf. Harus ada pertanggungjawaban hukum. APH kami minta segera turun tangan, panggil semua pihak yang terlibat, baik KAI maupun pihak ketiga,” tegasnya lagi.

Amir menegaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan jika terbukti ada unsur pelanggaran dalam insiden tersebut.

Ia juga mempertanyakan lemahnya pengawasan PT KAI dalam menempatkan petugas eksternal, sehingga standar pelayanan dan etika kerja diabaikan begitu saja.

“Kalau petugas bukan dari KAI, tapi di bawah pengawasan KAI, berarti sistem pengawasan dan pelatihan mereka yang harus dievaluasi. Jangan sampai anak-anak jadi korban kelalaian sistem,” tambahnya.

LSM Pekan 21 juga menyatakan akan melayangkan surat resmi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Ombudsman RI agar insiden ini ditangani secara serius dan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh dalam pelayanan kereta api di Sulawesi Selatan.

“Kenyamanan dan keselamatan penumpang bukan hanya urusan teknis, tapi juga soal kemanusiaan. Kita tidak bisa diam jika anak kecil diperlakukan seperti itu hanya karena urusan tiket,” tutup Amir.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Sidang Paripurna Hari…