Daerah

Sebanyak 445 SPPT-PBB Milik Wajib Pajak di Desa Tarabbi Dinonaktifkan, Membuat Warga ‘Meradang’

Oplus_131072

 

Lutim,- Fokustime.id – Akibat penghapusan sebanyak 445 SPPT PBB milik wajib pajak di Desa Tarabbi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan, kini kasusnya digiring dan dibahas di Kantor Kecamatan Malili, Rabu (01/10/2025).

Oplus_131072

Rapat difasilitasi Camat Malili H. Hasimning, ST, M.Si., dihadiri Wakil Ketua II DPRD Lutim Hj. Harisah Suharjo didampingi anggota Komisi I DPRD Lutim Firman, Kepala Desa Tarabbi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) perwakilan Kehutanan Lutim, Kapolsek Malili diwakili Babinkamtibmas Desa Tarabbi Bripka Agussalim Aras dan para wajib pajak Desa Tarabbi serta Ketua Koordinator Kelompok tani “Beriman-1 dan Beriman-2 Nasir selaku pendamping warga.

Dalam rapat meditasi itu, Camat Malili, H. Hasimning, ST., menyampaikan undangan kepada semua pihak untuk dilakukan mediasi agar bisa menemukan solusi semoga melalui pertemuan ini ada solusi untuk menyelesaikan permasahan ini

“Kami pemerintah kecamatan tidak mengetahui kalau ada penghapusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) milik wajib pajak di Desa Tarabbi dan kami baru mengetahui setelah ada penyampaian dari warga,” ungkapnya.

Kendati demikian, Camat Malili berharap ditemukan adanya solusi untuk penyelesaian masalah ini.

“Harapan kami semoga dengan melalui pertemuan ini didapatkan solusi agar permasalahan dialami warga bisa terselesaikan,” harapnya.

Kepala Desa (Kades) Tarabbi Rondi yang dituding telah melakukan pengajuan penghapusan SPPT PBB secara sepihak, tidak menampik jika dirinya mengajukan penghapusan SPPT PBB tersebut namun Rondi mengaku melakukan hal itu karena adanya surat edaran Gubernur Sulsel dan mendapat penyampaian dari KPH Kehutanan Lutim.

“Saya melakukan itu karena ada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan juga ada penyampaian dari KPH Lutim yang mengatakan bahwa, tidak boleh ada pajak yang dipungut di kawasan hutan,” ungkapnya.

Lanjut Rondi mengatakan, pihaknya sudah mengundang warga untuk hadir dalam rapat di desa mengenai hal itu tetapi tidak ada warga yang datang.

“Kemudian saya menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulsel tersebut ke bagian perpajakan Kabupaten Lutim tetapi saya melakukan itu karena ada aturan yang mengharuskan dan saya takut dipenjara apabila saya tidak melaksanakan itu,” kata Kades Tarabbi, Rondi.

Sementara itu, Kurni selaku KPH Kehutanan Lutim mengklaim bahwa lahan yang dikuasai masyarakat tersebut masuk kawasan kehutanan.

“Ada aturan mengenai sangsi bagi setiap orang yang dengan sengaja mengolah lahan pada kawan hutan, ancamannya 10 tahun dan denda 7.500.000.000,- (Tuju Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) ,”tegas Kurni.

Kendati demikian, Ketua Koordinator Kelompok Tani Beriman Nasir yang hadir dalam pertemuan itu dengan lantang mengatakan, dengan adanya penghapusan SPPT PBB secara massal yang cukup mendadak ini telah mengejutkan masyarakat hingga akhirnya membuat bingung dan bertanya-tanya.

“Ini ada apa kok tiba-tiba SPPT PBB milik wajib pajak mendadak dihapus padahal, pemerintah telah memungut pajak diatas lahan yang kami kuasai sejak tahun 1987, jauh sebelum daerah ini dimekarkan menjadi Kabupaten Luwu Timur tahun 2003,” ungkapnya.

Nasir juga menegaskan, bahwa intinya, solusi terbaik untuk menyelesaikan permasahan ini adalah aktifkan kembali pajak yang telah dinonaktifkan secara sepihak oleh pihak terkait.

“Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres di balik penghapusan pajak kami karena telah beredar kabar tentang suatu rencana investasi nikel dibalik persoalan ini,” tegas Nasir.

Wakil Ketua II DPRD Lutim, Hj. Harisah Suharjo dalam pertemuan itu mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk memperjuangkan hak rakyat dan akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, walau harus sampaikan ke pemerintah pusat.

“Kami dewan akan berjuang agar lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat dan misalkan statusnya masuk dalam kawasan hutan itu, kami akan perjuangkan semoga bisa diturunkan statusnya menjadi tanah yang dibebaskan untuk rakyat,” janji Wakil Ketua II DPRD Lutim.
Ditempat yang sama, Firman anggota Komisi I DPRD Lutim, saat diminta tanggapannya seputar penghapusan SPPT warga tersebut, kepada wartawan mengatakan, dalam waktu yang singkat akan melakukan upaya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,

“Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan semua komisi di Dewan karena permasalahan ini, rananya tidak terlepas dari kewenangan yang akan melibatkan semua komisi. Jadi, penangananya akan dibahas bersama melalui lintas komisi,” kata Pak Dewan.

Ia menambahkan, “Sebagai wakil rakyat, kami ikut prihatin melihat apa yang sedang menjadi keresahan warga di Desa Tarabbi, dan hasil berkoordinasi dengan teman teman di semua komisi, selanjutnya kami akan berangkat ke Provinsi untuk memperjuangkan aspirasi rakyat kita,” pungkasnya.

Sehingga berita ini diterbitkan, tercatat sebanyak 445 SPPT-PBB Milik Wajib Pajak yang di nonaktifkan secara sepihak membuat Warga Desa Tarabbi ‘Meradang’.
Noerhasan (NS).

Exit mobile version