Fokustime.id – Morowali, 10 Maret 2026 – Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dapat memanfaatkan layanan *alih status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)*. Layanan ini memungkinkan WNA yang sebelumnya berada di Indonesia dengan izin tinggal kunjungan untuk *mengubah status izin tinggalnya menjadi izin tinggal terbatas tanpa harus keluar dari wilayah Indonesia*, sepanjang memenuhi persyaratan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permohonan alih status ITK menjadi ITAS *dapat diajukan oleh Orang Asing, penjamin, atau penanggung jawab melalui laman evisa.imigrasi.go.id.* Pengajuan permohonan tersebut harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku Izin Tinggal Kunjungan berakhir. Setelah permohonan diterima, pemohon akan melanjutkan tahapan proses berupa pengambilan foto serta verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alih status ITK menjadi ITAS dapat diberikan kepada WNA pemegang ITK yang memiliki tujuan kegiatan tertentu di Indonesia, seperti sebagai tenaga ahli, pekerja, rohaniwan, penanam modal asing, melakukan penelitian ilmiah, mengikuti pendidikan, penyatuan keluarga, repatriasi, program rumah kedua (second home), maupun menjalani pengobatan. Namun demikian, izin tinggal kunjungan yang berasal dari Bebas Visa Kunjungan tidak dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, *Yusva Aditya*, menyampaikan bahwa masyarakat maupun penjamin WNA diharapkan dapat memahami prosedur alih status izin tinggal dengan baik agar proses permohonan dapat berjalan lancar. Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi terus berupaya menghadirkan pelayanan yang transparan dan mudah diakses melalui sistem digital. “Kami berharap WNA yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan layanan ini secara tepat serta mengikuti seluruh tahapan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusva Aditya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, *Arief Hazairin Satoto*, menekankan pentingnya tertib administrasi keimigrasian bagi setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia. Ia menyampaikan bahwa pengajuan alih status izin tinggal merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sehingga kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. “Dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, diharapkan keberadaan Orang Asing di Indonesia dapat memberikan kontribusi positif sekaligus tetap berada dalam pengawasan yang optimal,” ungkap Arief Hazairin Satoto.
(Umar)
