Kota Sorong PBD ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) lokal jenis cap tikus di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026), petugas mengamankan dua warga yang diduga menjual miras lokal serta menyita barang bukti sebanyak 25 liter cap tikus.
Kegiatan penertiban berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.00 WIT di Jalan Obadiri, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya penjualan miras lokal di kawasan tersebut.
Sebelumnya, sekitar pukul 08.00 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, petugas kemudian mendatangi dua tempat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan minuman keras.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan dua terduga penjual berinisial N.U. (26) dan H.W. (45). Polisi juga menyita barang bukti berupa 25 liter minuman keras lokal jenis cap tikus yang diketahui berasal dari wilayah Katapop/Sisipan, Kabupaten Sorong.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras lokal. Setelah dilakukan pendataan, kedua warga diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual minuman keras lokal di wilayah Kota Sorong,” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya di lingkungan masing-masing.
(Tim Humas Polda PBD/Red)













