Sinjai ,fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, personel Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengamankan seorang pria berinisial TN (54) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 15.52 Wita, di Dusun Balimengko, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Terduga pelaku lel. TN diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Andi Massalinri, Kelurahan Sangianseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai AKP Mudatsir, S.IP., MM menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, pada sekitar pukul 14.00 Wita, tim Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemantauan.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud, petugas kemudian mengamankan TN sekitar pukul 15.52 Wita. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan mobil yang digunakan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah pembungkus rokok merek Urban Mild yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik sedang berisi tujuh sachet plastik kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,69 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 sachet plastik kosong, uang tunai sebesar Rp10.350.000, satu unit mobil Chevrolet Blazer warna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam.
“Pada saat dilakukan interogasi awal di tempat kejadian perkara, lel, TN mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sinjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Jamal Fathur Rakhman, S.Ik., MH menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika, yang saat ini melaksanakan Operasi Antik 2026.
Kapolres Sinjai juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan meningkatkan kepedulian dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” harapnya.
Polres Sinjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten Sinjai.
(Umar)













