Palopo, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial J (53), FA (50), dan AP (30) beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Palopo yang dipimpin Kanit II Opsnal AIPTU H. Taslim melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku J saat berada di dalam kamarnya dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan area sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening ukuran sedang dan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit telepon genggam, serta alat isap sabu.
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku membeli sabu seharga Rp200.000 dari FA pada Senin, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.
Transaksi dilakukan secara tunai dengan sistem cash on delivery (COD) di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah FA di Jalan Sawerigading, Kelurahan Batupasi.
Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan FA yang saat itu berada di rumah bersama seorang perempuan berinisial AP.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp1.000.000, alat isap sabu, telepon genggam, serta sebuah dompet kecil berwarna merah yang berisi 70 sachet plastik kosong yang diduga akan digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan, FA mengakui telah menjual sabu kepada J. Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi WhatsApp dengan nama “HAMBA ALLAH”. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI, kemudian lokasi penyimpanan barang dikirim menggunakan aplikasi peta (maps) dengan sistem tempel di pinggir Jalan Andi Pangerang, Kelurahan Batupasi.
FA juga mengakui bahwa sebagian sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya dijual kembali kepada para pembeli di sekitar wilayah tersebut melalui komunikasi menggunakan WhatsApp dengan harga Rp200.000 per paket.
Sementara itu, AP mengaku sekitar pukul 22.00 Wita membeli sabu dari FA seharga Rp150.000 secara langsung dan kemudian mengonsumsinya bersama FA.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo, IPTU Amiruddin, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Palopo dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pengedar.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya,” ujar IPTU Amiruddin.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres Palopo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut.
(Umar)













