banner 325x300
Uncategorized

Satresnarkoba Polres Palopo Amankan Wanita Muda Pengedar Shabu di Rampoang

 

Palopo ,fokustime.id– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palopo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang wanita berinisial P (23), warga Jl. Anggrek, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, berhasil diamankan saat berada di Jl. Dr. Ratulangi (Perumahan Manganna), Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 sachet plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 4,24 gram, sebuah sendok shabu dari pipet hitam, sebuah tas kecil merek Mega Mas warna merah putih, serta sebuah handphone yang digunakan pelaku.

Kapolres Palopo melalui Kasat Narkoba IPTU Abdul Madjid Maulana, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Berdasarkan laporan warga, tim kemudian melakukan penyelidikan. Saat itu kami melihat seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti shabu yang disimpan pelaku,” ungkap IPTU Abdul Madjid Maulana.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku P mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial APPE dengan cara membeli secara tunai seharga Rp1.500.000.

Transaksi dilakukan pada hari yang sama, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Lorong Perumahan Manganna, Jl. Dr. Ratulangi, Kelurahan Rampoang.

Lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa shabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada orang lain dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp200.000 hingga Rp400.000 per paket.

“Dari keterangan pelaku, shabu itu akan diedarkan kembali. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap lelaki berinisial APPE yang diduga beralamat di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo,” tambah Kasat Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Palopo guna penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Palopo berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba,” pungkas IPTU Abdul Madjid Maulana.

(Umar)

Exit mobile version