TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Konawe Utara Amankan Seorang Pria Bawa 56 Paket Sabu Siap Edar di Andowia

×

Satresnarkoba Polres Konawe Utara Amankan Seorang Pria Bawa 56 Paket Sabu Siap Edar di Andowia

Sebarkan artikel ini

 

 

Konawe Utara ,fokustime.id— Ancaman narkotika kembali menghantui masyarakat Kabupaten Konawe Utara. Peredaran sabu kini diduga telah menyusup hingga ke lingkungan permukiman warga di Kelurahan Andowia, Kecamatan Andowia.

 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba. Pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial **R (30)** tanpa perlawanan.

 

Namun yang mengejutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan **56 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,81 gram**. Jumlah ini mengindikasikan kuat bahwa barang tersebut siap diedarkan di tengah masyarakat.

 

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran, di antaranya:

 

* 1 unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi

* Puluhan tabung PCR tube dan potongan pipet

* Sebilah besi yang telah ditajamkan

* Tas tangan yang digunakan untuk menyimpan barang

 

Penangkapan ini menimbulkan kekhawatiran serius. Peredaran narkoba yang mulai masuk ke wilayah permukiman dinilai sebagai ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan lingkungan.

 

Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar, S.H. yang memimpin langsung operasi tersebut menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

 

“Ini adalah bentuk respon cepat atas laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba,” tegasnya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.

 

Tersangka dijerat dengan **Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**, dengan ancaman hukuman berat.

 

Kasus ini menjadi sinyal peringatan keras bahwa peredaran narkoba semakin mengkhawatirkan dan bisa terjadi di mana saja—bahkan di lingkungan tempat tinggal masyarakat sendiri. Peran aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *