TNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita

×

Satresnarkoba Polres Bulukumba Amankan Dua Pria, Satu Sachet Diduga Sabu Turut Disita

Sebarkan artikel ini

 

 

BULUKUMBA, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

 

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MS (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Jati, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, serta IS (42), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berdomisili di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.

 

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,17 gram. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), pipet, dan korek api yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

 

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Abdul Salam, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Salehuddin, (Rabu 5/8/2026).

 

Dari hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu mengamankan MS yang kedapatan menyimpan satu sachet diduga sabu di lipatan celana pendek yang dikenakannya. Saat diinterogasi, MS mengaku bahwa barang tersebut dibeli bersama IS dan rencananya akan dikonsumsi secara bersama-sama.

 

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah IS. Dari lokasi itu, polisi menemukan alat isap sabu beserta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

 

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang melalui pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan metode “sistem tempel”. Identitas pemasok hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengembangan Satresnarkoba Polres Bulukumba.

 

Selanjutnya, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

AKP Salehuddin menambahkan, sampel urine kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung metamfetamin.

 

“Saat ini kami telah menerima hasil pemeriksaan laboratorium. Terkait kemungkinan rehabilitasi, hal tersebut akan ditentukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui Tim Asesmen Terpadu. Hasil asesmen nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya,” jelas AKP Salehuddin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun IS sebelumnya pernah diamankan dalam perkara serupa, status yang bersangkutan belum dapat dikategorikan sebagai residivis karena belum pernah menjalani proses persidangan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kalau status residivis belum, karena IS belum pernah menjalani sidang di pengadilan,” tegasnya.

 

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika yang diperoleh kedua terduga pelaku serta menunggu hasil asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *