Konawe Utara, fokustime.id— Satuan Reserse Keiminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara telah melakukan Penggeledahan bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/08/26) pukul 14.30 wita
Kegiatan Pengeledahan kantor DPMD Kabupaten Konawe utara oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Konawe Utara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konawe Utara AKP ABDUL AZIS HUSEIN LUBIS, S.T.K., S.I.K., M.H.
Adapun sasaran pengeledahan berupa ruangan dan tempat penyimpanan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pada kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa Pengadaan Barang Peralatan Kantor pada DPMD Kab. Konawe Utara TA. 2024 dan pengadaan Barang Peralatan Operator Siskuedes pada DPMD Kab. Konawe Utara TA. 2024.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 dan atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Konawe Utara, Jalan Kompleks Kantor Bupati, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang terjadi pada kurun waktu Tahun 2024. yang sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Konawe Utara.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan serta mengamankan terhadap dokumen dan/atau barang yang berkaitan dengan perkara, selanjutnya dilakukan pencatatan, pendataan, dan pengamanan terhadap dokumen yang memiliki relevansi dengan kepentingan penyidikan.
(Umar)













