Batubara.fikustime.id_sumut
Dalam jumpa pers , pelaku merupakan kelompot an jaringan antar provinsi, pasalnya ke 4 pelaku yang berasal dari daerah yang berbeda . 2 orang warga DKI dan 2 lagi warga Kel Limapuluh kabupaten batubara. Selain ke 4 pelaku personil satres narkoba juga amankan barang bukti Narkotika jenis shabu 28 kg dan pil ekstasi 60.940 butir . Senin 5 Agustus 2025 .
Penggagalan peredaran Narkotika yang dilakukan personil polres batubara merupakan langkah penting dalam penyelamatan jutaan jiwa dari penyala gunaan Narkotika . Hal ini merupakan komitmen kami Polres Batubara dalam memerangi , memberantas Narkotika tanpa kompromi untuk di wilayah hukum polres batubara.” Ucap tegas Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson Nainggolan .
Lanjut beber Kapolres Batubara Dolly terkait penangkapan 4 pelaku , pelaku yang mengendarai Toyota Alya dengan Nopol BK 1123 YE, laju kendaraan cukup kencang , tepat di jalan lintas kecamatan Datuk Tanah Datar desa Sei Muka mobil dapat dihentikan dengan cara memblokir jalan melintangkan truck hingga tidak ada celah ruang mereka bergerak . Petugas langsung melakukan tindakan terhadap pelaku serta menggeledah tas berwarna hitam dan didalam nya terbungkus rapi barang haram tersebut .
Dari ke 4 pelaku mereka adalah GPS dan DS warga DKI Jakarta sementara duanya lagi IR dan SM warga Batubara . Diketahui , para pelaku di janjikan akan menerima upah sebesar 300 juta setelah barang haram ini lolos sampai ke Sumatera selatan (Palembang). Dari Ke 2 pelaku dijerat undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman mati atau seumur hidup .(Red)
