TNI/POLRI

Satgas Tindak Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara Jaring 17 Pelanggar dalam Patroli Sore di Kendari

KENDARI, fokustime.id– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tenggara kembali menggelar patroli sore dan penindakan pelanggaran lalu lintas di sejumlah titik rawan di Kota Kendari, Selasa (3/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring sebanyak 17 pelanggaran.

Patroli yang berlangsung pukul 16.00 hingga 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Kasatgas Tindak Kamseltibcarlantas, Iptu Jusriadi, S.H., bersama personel gabungan Satgas Tindak. Adapun rute patroli meliputi Mako PJR, Pertigaan Jalan Baru, hingga ruas Jalan Kali–Kadia yang kerap ditemukan pelanggaran, khususnya pengendara melawan arus.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan imbauan secara humanis kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) agar tertib berlalu lintas serta tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Penindakan dilakukan melalui sistem tilang elektronik ETLE Handheld (yustisi) kepada pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan teguran tertulis (non yustisi) sebagai bentuk edukasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

Dari hasil operasi tersebut, tercatat 10 pelanggaran ditindak menggunakan ETLE Handheld, sementara 7 pelanggar lainnya diberikan teguran tertulis. Total keseluruhan mencapai 17 pelanggaran.

Iptu Jusriadi menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Sultra.

“Penegakan hukum ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya.

Ditlantas Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

(Umar)

Exit mobile version