Kota Sorong PBD, fokustime.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan Tim BRASKO pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIT di Jalan Frans Kaisiepo, KM 8, Kota Sorong, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu (19/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria asal Sulawesi Tenggara yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Sorong dengan sistem tempel menggunakan sebuah mobil Ayla berwarna hitam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BRASKO langsung melakukan penyelidikan, observasi, serta pemantauan terhadap target. Setelah seluruh informasi dinyatakan valid, tim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Rachmat Djakatara.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial O.K. (33) dan A.K.A. (28). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,00 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit mobil Ayla warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, alat isap sabu, korek gas, sedotan, serta tas yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
AKP Rachmat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peredaran sabu tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kendari. Informasi tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta asal-usul barang haram tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar narkoba. Polresta Sorong Kota akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Kapolresta.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Sorong Kota. Penyidik telah melakukan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap para terduga pelaku, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA tanggal 21 Juli 2026.
(Tim Humas Polda PBD)













