Morowali,fokustime.id – Sudah sebulan berlalu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pemeberian tali asih dan alih fungsi ruas jalan yang kini dikuasai sepenuhnya oleh PT. Baoshuo Taman Industri Invesment Group (BTIIG) di dalam kawasan PT. Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali. Namun hingga kini seakan digantung, tanpa kejelasan rekomendasi.
Diawali dengan surat aduan Aliansi Topogaro Menggugat : Nomor
06.B/ATM-TPG/VI/2026 tanggal 02 Juni 2026, perihal permohonan rapat
dengar pendapat terkait pemberian tali asih atas alih fungsi jalan. Kemudian, dilanjutkan dengan RDP antara DPRD Morowali bersama Pemerintah Daerah, Institusi Kepolisian dan pihak Perusahaan di DPRD Morowali pada, Kamis, 18 Juni 2026.
Hasil RDP yang kala itu dipimpin Herdianto Marzuki selaku Ketua DPRD Morowali, DPRD Morowali bersama Pemerintah Daerah Morowali, akan melakukan telaah bersama dalam menentukan solusi dan rekomendasi terkait objek jalan yang dipermasalahkan selama 14 hari kerja terhitung sejak rapat dengar pendapat umum di laksanakan.
Selanjutnya, DPRD Morowali bersama Pemerintah Daerah Morowali pun melakukan tindaklanjut dengan turun gunung melakukan peninjauan lapangan, pada Selasa, 30 Juni 2026, di Kantor PT. BTIIG dan selanjutnya menuju lokasi objek jalan yang menjadi pokok permasalahan yang diadukan Aliansi Topogaro Menggugat.
Semua unsur terkait sudah dilibatkan, peninjauan sudah dilakukan. Namun, rekomendasi yang dijanjikan berdasarkan kesepakatan RDP di DPRD Morowali belum kunjung dikeluarkan. Aliansi Topogaro Menggugat pun bertanya-tanya, ada apa dengan DPRD Morowali.
“Apakah DPRD Morowali sengaja menggantung rekomendasi untuk melindungi alih fungsi jalan yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara atau memang masih ada pertimbangan lain?,” ujar Safaat dalam keterangannya yang disampaikan kepada media ini pada Rabu, 22 Juli 2026.
(Wardi)
