TNI/POLRI

PT. PSM Milik H. Karlan Bakal Dipasangi Plang Tim Satgas PKH

 

Morowali, fokustime.id – Perambahan hutan kawasan di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, terus mencuat ke publik. Apalagi dengan kehadiran Tim Satuan Tugas Penetiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Tidak hanya, PT. Bumi Morowali Utama (BMU) diwilayah desa Laroenai dan Buleleng, PT. Putra Sulawesi Maining (PSM) milik H. Karlan Dg Manessa di wilayah desa Torete dan Lafeu Kecamatan Bungku Pesisir pun tak luput dari temuan tim Satgas PKH terkait adanya bukaan tambang tanpa mengantongi IPPKH.

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. PSM yang berada di dua desa di Kecamatan Bungku Pesisir sesuai SK 540.3/SK 004/DESDM/ XII/2013, saat ini berstatus IUP produksi nikel dan nanti berakhir pada 2033 dengan luas wilayah 650 Ha serta sebagian wilayah IUPnya masuk diareal Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dugaan pelanggaran atas bukaan lahan didalam kawasan hutan HPT diareal IUP PT. PSM mencuat, setelah adanya temuan bukaan tambang diwilayah desa Torete dan Lafeu oleh kontraktor PT. PSM, yakni PT. MSM.

Kombespol Bayu Wicaksono dalam sosialisasi dan edukasi dari Satuan Tugas (Satgas) Keamanan dan Ketertiban (Kantib) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Lafeu, Kecamatan Bungku Pesisir, pada Jumat, 17 Oktober 2025 membenarkan, terkait adanya temuan tim Satgas PKH berdasarkan verifikasi diduga melakukan bukaan tambang didalam WIUP tanpa mengantongi Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH).

“Terhadap luasan bukaan tambang, tambah Kombespol Bayu Wicaksono, yang didalam kawasan hutan akan dilakukan pemasangan Plang oleh Pokja Gakkum,” ungkap Kombespol Bayu Wicaksono selaku Tim Satgas Kantib PKH dari Bareskrim Mabes Polri.

Selanjutnya, kata Kombespol Bayu, bukaan tanpa PPKH tersebut, akan dikuasai oleh negara. Sedangkan pihak perusahaan, akan dikenakan denda yang jumlahnya akan dihitung oleh Auditor dari BPKP yang juga menjadi anggota Satgas PKH.

“Terhadap objek penguasaan kembali oleh negara, akan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat sesuai pasal 33 UUD 1945,” tandasnya.

Pihak PT. PSM melalui humas PT. MSM, Ricard saat hendak dikonfirmasi terkait perambahan hutan kawasan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) memilih bungkam.

Wartawan mencoba menghubungi Ricard melalui pesan WhatssApp yang dikirimkan melalui nomor 0813-8893-xxx terlihat centang dua, namun tidak mendapatkan balasan tanggapan hingga saat ini.

(Wardi)

Exit mobile version