Berita

Propam Polres Enrekang Intensif Awasi Kinerja Penyidik, Pastikan Proses Penanganan Perkara Sesuai SOP

 

Enrekang,fokustime.id – Guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian serta timbulnya Dumas, Sipropam Polres Enrekang terus meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kinerja penyidik.

Sebagaimana pagi ini, Kasi Propam Polres Enrekang AKP Bahri bersama tim pengawas internal turun langsung melakukan pemeriksaan berkas serta data penanganan perkara di sejumlah unit, diantaranya Unit II PPA Sat Reskrim Polres Enrekang. Selasa (23/09/2025).

Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh proses pemberkasan berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari tahap pemeriksaan hingga pelimpahan perkara.

“Pengawasan ini bukan hanya bentuk kontrol, tetapi juga upaya mitigasi dini agar tidak muncul aduan masyarakat (Dumas). Dengan begitu, setiap penanganan perkara benar-benar transparan, akuntabel, serta berpijak pada aturan hukum,” Lanjut AKP Bahri melalui Sie Humas polres Enrekang.

Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, SH, SIK, MH melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga integritas serta kualitas kinerja penyidik, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang profesional, transparan dan sesuai aturan.

Kasat Reskrim Polres Enrekang Iptu Herman, SH, SM, juga menyatakan dukungannya terhadap langkah yang ditempuh Propam. Menurutnya, pengawasan internal sangat penting untuk memastikan penyidik bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap dapat meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan anggota Sat Reskrim, sehingga kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin optimal,” tegasnya

Salah satu berkas perkara yang turut diperiksa Propam adalah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/GAR/68/VI/2025/SPKT/Res Enrekang/Polda Sulsel tanggal 8 Juni 2025. Dalam perkara ini, tersangka RN bersama tiga rekannya telah dilakukan penahanan sejak 10 Juni 2025 di Rutan Kelas II B Enrekang, dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri.

Meski berkas sempat mendapat petunjuk (P-19) tertanggal 8 Agustus 2025, serta petunjuk lanjutan tertuang dalam Berita acara Konsultasi dan koordinasi penanganan perkara tertanggal 18 September 2025 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan formil dan materil, penyidik Sat Reskrim Polres Enrekang sigap menindaklanjuti.

Setelah melengkapi sejumlah poin petunjuk formil dan materil, berkas perkara kembali dikirim pada 22 September 2025. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil P-21 dari Kejaksaan Negeri Enrekang untuk dapat melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 4 huruf c Jo Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dengan langkah pengawasan yang intensif ini, Polres Enrekang menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas aparat penegak hukum, serta memastikan setiap penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

(Umar)

Exit mobile version