Fokustime.id – Morowali, 2 Februari 2026 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelayanan penerbitan paspor bagi bayi atau anak. Paspor anak menjadi dokumen perjalanan resmi yang wajib dimiliki oleh setiap anak yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk perlindungan hukum dan kepastian identitas kewarganegaraan.
Dalam proses pengajuan paspor anak, orang tua atau wali diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain KTP elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, akta kelahiran bayi atau anak, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta paspor orang tua jika ada. Selain itu, bagi orang tua yang bercerai wajib melampirkan akta cerai dan putusan pengadilan terkait hak asuh anak. Bayi atau anak juga wajib hadir pada saat pengajuan untuk keperluan pengambilan foto dan pengambilan data biometrik, dengan ketentuan kedua orang tua hadir atau melampirkan surat kuasa apabila salah satu berhalangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, menyampaikan bahwa layanan paspor anak merupakan bagian dari upaya Imigrasi dalam memberikan kemudahan dan kepastian pelayanan keimigrasian sejak usia dini. “Pelayanan paspor anak kami hadirkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi orang tua, sekaligus memastikan data identitas anak tercatat secara akurat dan resmi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menegaskan pentingnya kepemilikan paspor anak sebagai dokumen negara. “Paspor anak memberikan perlindungan hukum serta memudahkan proses keimigrasian saat keluar dan masuk wilayah negara. Kami mengimbau masyarakat agar mengurus paspor anak sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya.
(Umar)
