Palu, fokustime.id– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang Praperadilan Nomor: 15/Pid.Pra/2026/PN Pal tanggal 21 Juli 2026 yang digelar di Pengadilan Negeri Palu, Rabu 19/08/2026 siang.
Praperadilan tersebut diajukan oleh Beny Robot selaku Pemohon melalui kuasa hukumnya, Wawan Ilham, S.H., dengan Termohon Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palu.
Dalam permohonannya, Pemohon mempersoalkan upaya paksa berupa penetapan tersangka yang dinilai tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta dianggap memiliki cacat prosedural atau cacat hukum.
Sidang tersebut dihadiri Tim Kuasa Termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha.
Sementara persidangan dipimpin Hakim Tunggal Deni Lipu, S.H., dengan Panitera Pengganti Yenny, S.H.
Dalam putusannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu menolak seluruh permohonan Pemohon serta menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Pemohon kurang cermat dalam menyusun permohonan praperadilan.
Pemohon mendasarkan permohonannya antara lain pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, yang mengatur dasar hukum dan tata cara pelaksanaan sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalil Pemohon yang seolah-olah menyatakan penyidik tidak menjalankan tugas secara profesional dapat dibuktikan oleh Termohon dalam pokok perkara.
Kecermatan dalam menyusun suatu gugatan dinilai menjadi bagian penting agar materi gugatan dapat diterima dan diperiksa secara tepat.
Hakim juga menilai Pemohon kurang teliti dan terkesan hanya mengikuti permohonan sebagaimana yang pernah diajukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XI/2014.
Selain itu, Termohon dinilai telah melakukan prosedur pemeriksaan calon tersangka sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penyidik juga telah memperoleh paling sedikit dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal I angka 31 dan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Kabidkum mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon.
“Putusan ini menunjukkan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik telah melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kabidkum.
Menurutnya, kehadiran Tim Kuasa Termohon dalam persidangan merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng untuk memberikan pendampingan dan memastikan setiap proses hukum yang dilakukan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga berharap putusan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak serta menjadi pembelajaran bahwa setiap proses hukum harus dilakukan dengan mengedepankan ketelitian, kecermatan, profesionalitas dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum dan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri. Kami juga akan terus memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Umar)













