TNI/POLRI

Praktisi Hukum Andri Alman Assigaf: Dugaan Ancaman CEO PT JNP terhadap Wartawan Harus Diproses Hukum

×

Praktisi Hukum Andri Alman Assigaf: Dugaan Ancaman CEO PT JNP terhadap Wartawan Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

 

 

Kolaka, fokustime.id– Praktisi Hukum, Andri Alman Assigaf, SH., C.CLA yang juga menjabat sebagai Ketua LBH HAMI Kolaka menilai dugaan ancaman dan intimidasi melalui pesan WhatsApp yang diduga dilakukan oleh CEO PT JNP terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, perbuatan itu tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

 

Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Oleh karena itu, setiap bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.

 

> “Jika benar terdapat pesan WhatsApp yang berisi ancaman atau intimidasi terhadap wartawan karena menjalankan tugas jurnalistik, maka peristiwa tersebut harus diproses sesuai mekanisme hukum. Semua bukti elektronik perlu diperiksa oleh penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujarnya. Rabu, 5/8/2026

 

Menurutnya, dugaan pengiriman pesan ancaman melalui WhatsApp dapat dikenakan **Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)**.

 

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dapat dipidana dengan **pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta**.

 

Selain itu, apabila ancaman tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi atau menekan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan **Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan **pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta**.

 

Praktisi Hukum Andri menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, mengadukan perkara ke Dewan Pers, atau menempuh jalur perdata maupun pidana sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, ancaman terhadap wartawan bukan merupakan cara yang dibenarkan oleh hukum.

 

> “Kemerdekaan pers adalah bagian dari demokrasi. Kritik terhadap pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan intimidasi atau ancaman yang justru berpotensi menimbulkan persoalan pidana baru,” tegasnya.

 

Ia juga mengimbau wartawan yang menerima dugaan ancaman agar menyimpan seluruh bukti elektronik, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman, nomor telepon pengirim, maupun data digital lainnya untuk kepentingan pembuktian.

 

Praktisi Hukum Andri meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan apabila telah diajukan secara resmi, dengan memeriksa seluruh alat bukti dan meminta keterangan para pihak secara objektif.

 

“Apabila dugaan ancaman tersebut benar terjadi dan seluruh unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Namun demikian, setiap pihak tetap harus dihormati haknya berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

(Sultan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *