Palopo,fokustime.id – Pertemuan penting berlangsung di kantor Lurah Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo. Enam perwakilan warga dari sekitar Lingkungan Home Base dan Uri mengutarakan keberatan mereka atas beroperasinya pengeringan ikan teri oleh PT. Crown Seafood Indonesia yang berlokasi dekat dengan pemukiman. Senin, 29 September 2025
Rombongan warga yang hadir terdiri atas Jumadi Pasangkin, Sahrir, Spd, MM, Sanaa, Jaeni dari Lingkungan Home Base, serta Obe dan Baso yang berasal dari Lingkungan Uri Kelurahan Mancani serta Personil Polres Palopo dari Polsek Telluwanua dan Bhabinkamtibmas setempat. Mereka bertemu dengan Lurah Batu Walenrang, Yacob Paranduk, untuk membahas keluhan mereka terkait dampak aktivitas pengeringan ikan yang dianggap merugikan lingkungan sekitar.
Salah satu poin utama yang disampaikan warga adalah penagihan tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pihak pengelola diberikan waktu satu bulan untuk memperbaiki tata kelola usaha ikan agar menghilangkan bau busuk. Apabila bau tersebut tidak berkurang, pengelola harus meninggalkan lokasi tersebut.
Namun, warga menilai perbaikan tersebut tidak terlaksana. Mereka mengeluhkan bau busuk yang masih sangat menyengat saat proses perebusan dan pengeringan ikan berlangsung. Selain itu, limbah yang dibuang ke aliran sungai menyebabkan air yang digunakan masyarakat di Lingkungan Home Base dan Uri menjadi tercemar dan dipenuhi ulat.
Warga pun menuntut agar kegiatan pengelolaan dan penjemuran ikan dihentikan dan pengelola segera pindah dari kawasan tersebut. Mereka juga mewacanakan aksi demonstrasi jika tuntutan mereka diabaikan.
Menanggapi hal ini, Lurah Batu Walenrang menyampaikan bahwa sejak 2 Oktober 2025, kegiatan pengelolaan ikan kering dihentikan sementara guna memperbaiki fasilitas agar tidak mengganggu warga. Namun, ia mengaku kurang tahu jika dalam tiga hari terakhir pengelolaan telah beroperasi kembali.
Pihak Polsek teluwanua Polres Palopo mengimbau agar warga menjaga komunikasi dan tidak bertindak main hakim sendiri, mengingat tidak semua warga menolak kegiatan tersebut karena ada yang bekerja di sana. Ia berjanji akan menampung aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya dengan pihak terkait.
“jangan main hakim sendiri, kami akan tampung asprisai warga untuk tindak lanjutnya”.
Lebih lanjut, Lurah berharap agar pengelola tidak beroperasi sebelum fasilitas sanitasi dan penutupan area diperbaiki supaya bau tidak keluar. Ia juga berencana mempertemukan semua pihak serta Kepolisian sebagai penengah untuk menyelesaikan persoalan ini secara bersama. Jika pengelola tidak memenuhi persyaratan kesepakatan, Lurah menegaskan kemungkinan usaha tersebut harus ditutup.
Akhirnya dalam pertemuan itu disepakati bahwa mulai 30 September 2025, stok ikan teri tidak akan lagi diterima oleh pengelola dan kegiatan penjemuran akan dihentikan setelah stok yang ada habis dijemur sambil menunggu pembangunan fasilitas baru yang dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat.
(Umar)