Banggai,fokustime.id – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Nuhon, Polresta Banggai Aipda S. Huda menerapkan restorative justice (mediasi) pada kasus dugaan pengancaman, Minggu (9/8/2026) jam 13.30 Wita.
Korban sekaligus pelapor SL (55) warga Desa Gonohop Kecamatan Simpang Raya telah sepakat berdamai dengan pelaku JS (51) warga Pakowa Bunta, Nuhon dan bermohon pencabutan laporan setelah keduanya dipertemukan.
Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H mengatakan kedua pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan bersama.
Berdasarkan kronologis, kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar jam 17.00 Wita, saat korban bersama anaknya sedang mencari seseorang di kebun.
Kemudian sekitar 10 menit datanglah pelaku, sambil bertegur sapa dengan korban. Selanjutnya pelaku memberi makan ayam dan membelah buah kelapa. Tak berselang lama, korban bertanya dimana pelaku membeli parang tersebut, karena kelihatan bagus dan tajam.
“Pelaku tetiba berdiri dan langsung mengejar korban dengan menggunakan parang,” terang Tesar.
Karena merasa terancam, korban langsung datang melapor ke Mapolsek Nuhon.
“Keduanya kemudian diundang dan diberi ruang musyawarah untuk mufakat,” kata Kapolsek.
Akhirnya, kedua pihak yang masih rekan kerja sepakat berdamai, penyelesaian kasus akhirnya dilakukan restorative justice.
(Umar)













