Banggai,fokustime.id – Polresta Banggai kembali menuntaskan proses penegakan hukum dengan melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pemalsuan Dokumen Pengajuan Persetujuan Pembayaran Invoice dan Penipuan/Perbuatan Curang terhadap Dokumen Pengadaan Barang di PT. Donggi Senoro, Senin (14/6/2026).
Penyerahan tersangka EDS (37) warga Jalan Duyung Atas Kelurahan Bukit Mambual Kecamatan Luwuk Selatan ini diterima oleh Jaksa Kejari Banggai, Septian Dwi Riadi, S.H. Ia disangkakan Pasal 391 ayat 1 KUHP dan Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, dan perbuatan curang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Banggai melalui rangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin, dugaan pemalsuan tersebut terungkap saat dilakukan audit oleh Tim Kepatuhan Internal perusahaan pada 20 Mei 2025. Dari hasil investigasi diketahui pengadaan yang di lakukan tersangka pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 tidak ditemukan dalam master list data Warehouse.
Selain itu, ditemukan juga bahwa harganya yang sangat tinggi dari harga pasaran dan kuantitasnya atau jumlah yang diperlukan tidak wajar.
“Selain memalsukan paraf dan tanda tangan, tersangka juga memalsukan sejumlah dokumen perkiraan harga, surat pembayaran hingga persetujuan,” terang AKP Arifin.
Akibat perbuatan tersebut, PT Donggi Senoro LNG mengalami kerugian materiil mencapai Rp3.347.365.746.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kami menetapkan seorang tersangka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pengadaan barang,” tambahnya.
Polresta Banggai berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
(Umar)
