TNI/POLRI

Polresta Banggai Limpahkan Tersangka Kasus Pembobolan Kios di KM 4 Luwuk ke Jaksa

 

 

Banggai,fokustime.id – Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pencurian ke jaksa penuntut umum, Senin (3/8/2026).

 

Tersangka laki – laki berinisial MM alias I (25) warga Desa Tataba Kecamatan Buko Kabupaten Banggai Kepulauan diduga melakukan pencurian uang tunai dan puluhan bungkus rokok di Kios milik Susi Susanti Pangga (27) warga Masama.

 

Kapolresta Banggai melalui Kasat Reskrim, AKP Nur Arifin menjelaskan, kejadian berlangsung pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan Poros Kilometer 4 Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara.

 

“Peristiwa terjadi saat tersangka dalam perjalanan dan melintas di depan kios korban hingga muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian,” ujar AKP Arifin.

 

Ia menerangkan, tersangka diduga masuk melalui pintu depan kios yang tertutup dengan gembok dan membukanya menggunakan obeng.

 

“Saat itu MM langsung mengambil 35 bungkus rokok berbagai merk yang kemudian menuju laci kasir serta mengambil uang Rp.1,5 Juta,” katanya.

 

Dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, lima bungkus rokok, sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih DN 6252 HH dan helm.

 

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat Pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f Subsider Pasal 476 Undang Undang No.1 Tentang KUHPidana tentang pencurian.

 

“Tersangka telah kami serahkan bersama barang bukti dan telah diterima oleh jaksa Hubret Josua P,. S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai,” ujarnya.

 

Polresta Banggai akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Umar)

Exit mobile version