Banggai,fokustime.id – Sat Reskrim Polresta Banggai Polda Sulteng melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejaksaan Negeri Banggai di Luwuk, Kamis (10/9/2026).
Adapun tersangka yang diserahkan yakni pria berinisial PSN (45) warga Kelurahan Kalaka Kecamatan Bunta. Sedangkan korbannya bernama Wiyono Santoso (46) seorang ASN warga Desa Sumber Agung, Nuhon.
PSN diduga sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang diterima langsung oleh Jaksa Angga Prakasa Putra Pratama, SH.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Nur Arifin membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tersangka PSN beserta barang bukti terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian keseluruhan Rp83.720. 000.
Kejadian pertamanya terjadi pada 23 Desember 2023 saat itu korban mentransfer uang Rp25 juta ke rekening tersangka dan pada tanggal 27 Desember kembali lagi mengirimkan uang dengan nominal yang sama.
“Tersangka berjanji akan mengantikan pada 10 Januari 2024 serta akan memberikan fee sebesar Rp2 juta. Akan tetapi hal itu tak jua dipenuhi,” tutur AKP Arifin.
Lanjut Kasat, kemudian pada 23 September 2024, tersangka kembali meminjam uang Rp30 Juta dan kembali lagi berjanji akan mengembalikan apabila permohonan kredit bank tersangka sudah disetujui.
“Terakhir pada 21 Oktober 2024, uang angsuran mobil korban yang dititipkan kepada tersangka yang saat itu merupakan karyawan PT. Pos Indonesia wilayah Bunta, tak diteruskan ke Adira Finance,” urai Arifin.
(Umar)













