TNI/POLRI

Polres Soppeng Tangani Serius Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak, Delapan Tersangka Diamankan

×

Polres Soppeng Tangani Serius Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak, Delapan Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

 

 

Soppeng,fokustime.id – Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar konferensi pers terkait pengungkapan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Rabu malam, 2 September 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Aula Tantya Sudhijarati Polres Soppeng.

 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Firman, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Soppeng AKP H. Husain,S.Sos.,S.H.,M.H. bersama jajaran personel Satreskrim dan rekan-rekan wartawan.

 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterbukaan informasi Polri kepada masyarakat sekaligus penyampaian perkembangan delapan unit telepon seluler milik pelaku/tersangka serta satu unit mobil Toyota Fortuner.

 

Para tersangka selanjutnya diproses berdasarkan penanganan perkara yang mendapat perhatian serius dari jajaran Polres Soppeng.

 

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim IPTU Firman memaparkan hasil penyidikan terhadap perkara tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026. Sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

 

Perkara tersebut berkaitan dengan rangkaian kejadian yang berlangsung pada 20 hingga 23 Agustus 2026 di wilayah Kabupaten Soppeng, termasuk di salah satu hotel yang berada di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

 

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap adanya keterlibatan sejumlah orang dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya pakaian, uang tunai, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak, sebagaimana pasal yang disampaikan dalam konferensi pers.

 

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi perhatian serius jajaran Polres Soppeng. Ia memastikan proses hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

“Kami tidak ingin perkara seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa. Ketika menyangkut anak, maka ada tanggung jawab besar untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan proses hukumnya berjalan dengan benar,” tegas Kapolres.

 

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana kepolisian memastikan korban tidak kembali mengalami tekanan akibat perkara yang sedang ditangani.

 

“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Di satu sisi kami harus tegas terhadap para pelaku, namun di sisi lain kami juga harus menjaga kepentingan dan perlindungan korban. Karena anak adalah kelompok yang harus kita lindungi bersama,” ujarnya.

 

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban.

 

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan rekan-rekan media, untuk bersama-sama menjaga identitas dan privasi korban. Jangan sampai pemberitaan atau penyebaran informasi justru menambah beban yang harus ditanggung korban,” kata AKBP Hari Budiyanto.

 

Usai konferensi pers di Aula Tantya Sudhijarati, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama rekan-rekan wartawan di ruangan Kapolres Soppeng. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari komunikasi antara jajaran Polres Soppeng dengan insan pers dalam memastikan informasi mengenai perkara dapat disampaikan secara akurat, proporsional dan tetap memperhatikan aspek perlindungan korban.

 

Polres Soppeng memastikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur hukum. Jajaran kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana.

 

“Kita ingin hukum hadir memberikan keadilan, tetapi dalam prosesnya kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap harus menjadi perhatian,” pungkas Kapolres.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *