TNI/POLRI

Polres Sinjai Gelar Press Release, Ungkap Kasus Curnak dan Perjudian.

 

 

 

Sinjai, fokustime.id- Kepolisian Resor Sinjai menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian ternak (curnak) dan perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (20/5/2026).

 

Press release dipimpin oleh Plt. Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, SH., MM serta Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar, SE, dan dihadiri sejumlah awak media.

 

Dalam keterangannya, IPTU Agus Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian ternak terjadi di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/146/VII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 9 Juli 2025.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (1/6/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Korban bernama Zainuddin Bin H Goccang diketahui kehilangan empat ekor sapi yang berada di kandangnya.

 

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial SR, sementara dua pelaku lainnya berinisial RS dan AB masih dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar IPTU Agus Santoso.

 

Ia menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan masuk ke kandang milik korban pada dini hari sebelum membawa kabur empat ekor sapi milik korban. Hasil pencurian tersebut kemudian dijual oleh salah satu pelaku.

 

“Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

 

Saat ini, Sat Reskrim Polres Sinjai masih terus melakukan pengembangan kasus sekaligus pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang masih buron.

Selain kasus curnak, Polres Sinjai juga mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang terjadi di Desa Barania, Kecamatan Sinjai Barat pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial IH, LT, HD, dan ZM. Dari keempat pelaku tersebut, tiga orang di antaranya juga kedapatan membawa senjata tajam berupa badik dan parang.

 

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, dua ekor ayam hidup, delapan ekor ayam mati, satu bilah parang, serta dua bilah badik.

 

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(Umar)

Exit mobile version