TNI/POLRI

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

×

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

SIGI ,fokustime.id– Kepolisian Resor Sigi menetapkan pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

 

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. pada Rabu (15/4/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

“Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Chandra.

 

Petugas juga menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, beserta satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).

 

“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 

JE kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi melalui nomor WhatsApp 0821-4833-1346.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *