PALOPO, fokustime.id– Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana jalanan.
Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) berinisial AS (27) berhasil diamankan pada Senin, 6 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dantim URC Resmob Polres Palopo, AIPTU Ronald Effendi, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.
Kasus tersebut bermula pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Pajalesang Lorong 2, Kota Palopo. Saat itu korban, Patricia, sedang berboncengan dengan suaminya usai pulang dari rumah setelah mengikuti kegiatan belajar.
Tiba-tiba, dari arah belakang datang seorang pengendara sepeda motor yang langsung menarik tas yang sedang dipegang korban.
Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri serta luka lecet pada mata kaki kiri. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Palopo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai AS (27), yang diketahui berprofesi sebagai tukang cukur.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya di Jalan Pongsimpin, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, AS mengakui telah melakukan aksi jambret tersebut. Ia mengaku membuntuti korban sejak berada di kawasan Pasar Andi Tadda. Ketika korban melintas di Jalan Pajalesang yang dinilai sepi, pelaku langsung mendekati korban dan menarik tas yang sedang dipegang hingga korban terjatuh.
Pelaku juga mengaku tas hasil kejahatan yang berisi uang tunai dan satu unit telepon genggam dibuang ke sungai, sedangkan telepon genggam milik korban digadaikan. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AS merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian dengan modus jambret.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian dengan kekerasan atau jambret yang membahayakan keselamatan masyarakat. Berkat kerja cepat Tim URC Resmob, pelaku berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kriminal,” ujar IPTU Ridwan Parintak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
(Umar)
