PALOPO ,fokustime.id– Tim URC Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial IN (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sejumlah lokasi di wilayah Kota Palopo.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim URC Resmob Polres Palopo, Aiptu Ronald Effendi, pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di Perumahan Graha Peta Permai, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan beberapa laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.
Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di sebuah toko pakaian di Jalan Wecudai, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga pelaku masuk melalui pintu pagar yang tidak terkunci kemudian mematikan aliran listrik dengan menurunkan sakelar KWH, menutup kamera CCTV, lalu merusak gembok pintu toko.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit tablet Samsung Galaxy, uang tunai sebesar Rp36 ribu dari laci kasir, serta satu unit laptop Lenovo milik salah seorang karyawan.
Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku kembali menyalakan aliran listrik untuk menghilangkan jejak aksinya.
Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp2.736.000, sedangkan seorang karyawan mengalami kerugian sekitar Rp3.900.000.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian dua unit outdoor AC di sebuah rumah di Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai, Kelurahan Takkalala.
Korban baru mengetahui kehilangan tersebut setelah rumahnya yang telah kosong selama dua bulan diperiksa pada 23 April 2026. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Palopo pada 2 Maret 2026.
Dalam aksinya, pelaku diduga memutus kabel dan kawat tembaga AC secara paksa sebelum membawa kabur dua unit outdoor AC.
Pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Resmob memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kediamannya di Perumahan Graha Peta Permai.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, IN mengakui telah melakukan pencurian tablet dan laptop di toko pakaian di Jalan Wecudai.
Ia juga mengakui melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo bersama seorang rekannya berinisial F.
Selain itu, pelaku turut mengakui melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai bersama rekan yang sama.
Saat ini, Tim URC Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta memburu rekan pelaku yang masih dalam pencarian.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Ridwan Parintak, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim URC Resmob melakukan penyelidikan secara intensif berdasarkan sejumlah laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui keterlibatannya dalam beberapa aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Palopo. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta mengejar rekan pelaku yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Iptu Ridwan Parintak.
Ia menegaskan, Polres Palopo akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan sistem pengamanan rumah maupun tempat usaha berfungsi dengan baik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat sangat membantu dalam proses
(Umar)
