TNI/POLRI

Polres Palopo Bagikan Stiker Ops Patuh Pallawa 2026, Ingatkan 8 Sasaran Prioritas Tertib Berlalu Lintas

×

Polres Palopo Bagikan Stiker Ops Patuh Pallawa 2026, Ingatkan 8 Sasaran Prioritas Tertib Berlalu Lintas

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Palopo, fokustime.id- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Palopo terus menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026. Kali ini, sosialisasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat dan pengguna jalan di kawasan Depan Pos Ratona, Kota Palopo, Rabu (28/10/2026) pagi.

 

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan. Dalam pelaksanaannya, petugas membagikan brosur dan stiker imbauan tertib berlalu lintas kepada para pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas.

 

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Deny Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menginformasikan masa pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026 yang berlangsung sejak tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026.

 

“Melalui pembagian stiker dan brosur ini, kami ingin masyarakat luas, khususnya pengguna jalan di Kota Palopo, mengetahui dan memahami adanya Operasi Patuh Pallawa 2026 sehingga lebih disiplin dalam berlalu lintas,” ujar AKP Deny Kurniawan.

 

Dalam operasi ini, Sat Lantas Polres Palopo memfokuskan penindakan dan edukasi pada delapan pelanggaran prioritas yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas, antara lain:

 

Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong).

 

Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka, mengubah spesifikasi teknis (spektek), serta kendaraan barang over dimension and over loading (ODOL).

 

Kendaraan bermotor pribadi yang menggunakan sirine, rotator, atau strobo bukan pada peruntukannya.

 

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai aturan atau spektek.

 

Kendaraan bermotor pribadi yang disalahgunakan sebagai kendaraan angkutan umum (travel ilegal).

 

Kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.

 

Kendaraan bermotor penumpang yang sudah tidak layak jalan.

 

Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan berboncengan lebih dari satu orang.

 

Melalui kegiatan simpatik ini, pihak kepolisian berharap tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Palopo semakin meningkat, demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *