Enrekang,fokustime.id – Antrean panjang pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Enrekang akibat pendaftaran PPPK terus menjadi perhatian serius.
Untuk menenangkan masyarakat, Polres Enrekang menegaskan bahwa penerbitan SKCK dilakukan sesuai urutan pendaftaran dan tidak ada praktik calo maupun titip berkas.
Kasat Intelkam Polres Enrekang Iptu Achmad Muchtar, S.Sos., M.M., menjelaskan seluruh proses pengurusan SKCK berbasis online dan terintegrasi.
Dengan sistem tersebut, data pemohon hanya dapat diproses berdasarkan urutan masuk.
“Kami tegaskan, tidak ada jalan pintas ataupun titip berkas melalui orang lain. Hal ini untuk menjaga keakuratan data identitas dan mencegah kesalahan. Semua SKCK pasti terbit, hanya perlu kesabaran karena jumlah pemohon yang sangat banyak,” ujarnya Melalui Sie Humas kepada awak media dimapolres Enrekang. Senin (15/09/2025)
Dalam tiga hari pelayanan ekstra, yakni mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu, Polres Enrekang telah berhasil menerbitkan sekitar 1.200 SKCK dari total 3.240 peserta PPPK Kabupaten Enrekang.
Angka ini menunjukkan kerja keras petugas yang terus beroperasi hingga larut malam dengan sistem sif bergilir.
Kasat Intelkam juga memastikan, tidak ada masyarakat yang terabaikan. Seluruh berkas yang masuk akan diproses tuntas sesuai antrian.
Sebagai kabar baik, Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama panitia seleksi PPPK resmi memberikan perpanjangan waktu kelengkapan dokumen.
Awalnya, batas akhir pengumpulan berkas, termasuk SKCK, jatuh pada 15 September 2025. Namun kini, batas waktu diperpanjang hingga 22 September 2025.
Perpanjangan ini memberi ruang tambahan bagi peserta yang belum sempat melengkapi persyaratan, sehingga masyarakat tidak perlu panik.
Polres Enrekang mengajak masyarakat agar tetap tertib dalam antrean dan tidak mempercayai pihak manapun yang menawarkan jasa calo.
“Proses SKCK ini resmi dan transparan. Percayakan sepenuhnya pada operator kami. Jangan menitipkan dokumen kepada orang lain, karena data identitas harus diverifikasi langsung oleh pemohon,” tegas Iptu Achmad Muchtar.
Dengan sistem yang teratur, pelayanan yang diperpanjang, serta pengawasan langsung dari pimpinan, Polres Enrekang memastikan seluruh pemohon PPPK akan mendapatkan SKCK tepat waktu, tanpa ada yang dirugikan.
(Umar)