Uncategorized

Polres Batubara Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

×

Polres Batubara Giat Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Sebarkan artikel ini

 

Batubara.fokustime.id_sumut
Empat (4) Kegiatan yang terpisah dalam kasus penangkapan kejahatan oleh pihak polres batubara ,Senin 25 Agustus 2025 sekitar Pukul 09.00 wib . Kegiatan , perkara yang dimaksud di antaranya 1. LP/172/VIII/2025/S/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 10 Juli 2025 , 2. LP/188/IV/2025/SU/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 01 Agustus 2025 , 3. LP/145/V/2025/RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 31 Mei 2025 dan terakhir LP/108/IV/2025/SU/ RES BB/POLDA SUMUT, tanggal 26 April 2025 .

Adapun barang bukti yang akan di musnahkan dalam pemusnahan barang bukti dari kejahatan tindak pidana di wilayah hukum polres batubara ; Narkotika Jenis Shabu, Ganja, dan Pil Ekstasi .Dalam kegiatan tersebut hadir Bupati Baharuddin Siagian, SH, M.Si di dampingi Wakil Bupati Batubara Syafrizal, SE, M.AP , Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. H. Nainggolan, SH, MH , Wakapolres Batubara KOMPOL Imam Alriyuddin S.H., M.H , Kepala BNN Kabupaten Batubara AKBP Arnis Syafni Yanti S.E., M.M , Kajari Batubara Dicky Oktavia S.H.,M.H , Kasat Resnarkoba Polres Batubara AKP Ramses Panjaitan , S.H.,M.H, Kasi humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi S.H , Kasi Propam IPTU A Sitorus , S.H , Perwakilan dari Bidlabfor Polda Sumut, Para Kanit Sat Res Narkoba Polres Batubara para insan Media Batubara .

Mengulas kronologis kejadian yang di paparkan dari LP/A/172/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA / RES BB/ POLDA SUMUT . Kamis 10 Juli 2025, di seberang Tol Kuala Tanjung Dusun Pandu Palas Desa Lalang Medang Deras , tim Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki ,ketika di geledah di temukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus Plastik hijau teh cina yang berisikan narkotika shabu, berat 981.85 Gram dan turut penyitaan 1 (satu) Unit Handphone Merk Opp dengan im card: 085260807855,

Masi keterangan dalam kegiatan yang serupa LP/A/188/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB / POLDA SUMUT, Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 14.oo wib tepatnya di Desa Sei Muka Kecamatan Datuk Tana Datar personil melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan narkotika terhadap 2 (Dua) orang diduga sebagai pelaku yang memiliki dan menguasai Narkotika Metam fetamina/shabu dan MDMA / Pil Ekstasi, ketika di lakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu AYLA warna Hitam nopol BK 1123 YE di temukan berupa: 26 (dua puluh enam) bungkus plastik teh Cina warna hijau yang berisikan Shabu, dan 11 (sebelas) bungkus plastik transparan yang berisikan Narkotika Pil Ekstasi dengan TRI SULA warna Hijau .

Kemudian ditemukan 2 (dua) buah tas besar warna Hitam dan didalamnya terdapat Shabu dan Pil ekstasi, berikut penyitaan 1 (satu) unit handpone Merk Samsun S10 plus prism white, 1 (satu) unit Handpone Merk | Phone 16 Pro Max warna Titanium, 1 Unit Handpone Merk. Xiomie warna Hitam, dan Uang Tunai sebesar Rp. 517.000,- (lima ratus tuju ribu rupiah), dan 1 (satu) Buah kartu ATM . Barang haram yang diamankan 26 barang bungkus plastik yang berisikan Shabu 24.560,05 Gram 11 bungkus Narkotika jenis MDMA atau Pil Ekstasi dengan gambar Trisula warna Hijau yang dikemas plastik transparan ukuran besar dengan berat 22.092,27 gram.

Pada pemaparan berikutnya LP/A/145/V/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/RES BB/POLDA SUMUT, Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib personil sat resnarkoba polres Batubara melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Undang -bUndang Narkotika di Lk IV Kel. Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Batubara, mengamankan 1 (satu) orang pelaku SM (31), Kristen, Wiraswasta dan petugas melakukan tindakan penggeledahan, menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Gulungan Kertas Warna Coklat berisikan Daun Ganja Kering, 25 (dua puluh lima) Bungkus Narkotika Jenis Daun Ganja Kering,3 (Tiga) Buah Kardus di duga bekas tempat daun ganja . Kemudian petugas menyita 1 (satu) Handphone Vivo, serta 2 (dua) Buah Bon Faktur Pengiriman Indah Logistik & Cargo
tolol berat daun ganja kering 24.574 gram .

Berikutnya LP/108/IV/2025/SU/RES BATU BARA, Sabtu 26 April 2025 sekira pukul 16.08 Wib tim satresnarkoba Polres Batubara di langsung di pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan, S.H pengintaian terhadap Budeli diduga menyimpan narkotika Metafetamina/shabu dalam jumlah besar .pengintaian di areal perkebunan sawit yang terletak di Dusun I Titi payung Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir , tidak berselang lama tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi dimaksud hingga kemudian dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) Bungkus Plastik putih transparan yang berisikan shabu yang disimpan didalam 1 (satu) Buah Tas Ransel warna Hitam . Secara bersamaan petugas menyita 1 (satu) Unit Handpone Merk Vivo warna Merah, 1 (satu) Lembar mata Uang 50 Ringgit Malaysia, dan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.035.000,- (satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) .ketika di introgasi pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut
Brutto 1 834.59 (seribu delapan ratus tiga puluh empat koma lima puluh sembilan) Gram .

Dari ke 6 (enam) tersangka mereka adalah SK dan IR, warga Medang Deras, GPS dan DS DKI Jakarta ,SM warga Lima Puluh.dan Bl, warga Desa Banyupelle Kecamatan Palenggaan kabupaten Pamekasan Prov. Jawa Timur .Total Keseluruhan Barang Bukti yang di musnahkan Polres Batubara
Shabu sebanyak 27.376,49 gram,
Daun ganja kering sebanyak 24.574 gram dan Pil Extaci sebanyak 22.092,27 gram , ” Ucap Kapolres di hadapan yang hadir . Selanjutnya barang tersebut di musnahkan secara bersama .(gt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *