TNI/POLRI

Polres Banggai Tahap II Kasus Persetubuhan Anak, Tersangka dan Korban Dibawah Umur

 

Banggai, fokustime.id – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, akhirnya limpahkan tersangka GAP (17) warga asal Toili Barat, seorang remaja yang menyetubuhi seorang perempuan.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Rabu (10/12/2025) sore, dan diterima oleh JPU Ahmad Jalal,” ungkap Kanit PPA Satreskrim, IPDA Herdison Tamaka.

Tamaka menyebutkan bahwa selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Jaksa untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

Tersangka menyetubuhi korban inisial NP (17) sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis (1/8/2024) dan kejadian kedua, Kamis (29/8/2024) bertempat di toilet salah satu Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Toili.

“Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Tersangka dan korban sama-sama anak di bawah umur. Persetubuhan ini mengakibatkan NP hamil dan telah melahirkan,” terangnya.

GAP dijerat sebagaimana Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76d subs Pasal 82 ayat 1 jo 76e UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(Umar)

Exit mobile version