TNI/POLRI

Polisi Serahkan Tersangka KDRT di Balantak Selatan ke Kejaksaan

×

Polisi Serahkan Tersangka KDRT di Balantak Selatan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

 

 

Banggai,fokustime.id – Penyidik Polsek Balantak Polresta Banggai melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (10/9/2026).

 

Tersangka PN (42), warga Desa Tanggawas Kecamatan Balantak Selatan, Banggai yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya, YB (42) diserahkan bersama barang bukti.

 

Kejadian ini bermula pada Senin (23/3) lalu jam 15:00 Wita, saat saksi sedang berada di rumah. Kemudian korban melihat tersangka mondar-mandir di luar rumah.

 

Sewaktu korban hendak menutup pintu jendela rumah, kedua belah pihak terlibat percekcokan hingga tersangka tersulut emosi dan melempar rumah menggunakan batu sehingga pecahan kaca tersebut mengenai wajah korban.

 

“Akibatnya korban mengalami luka diwajah sebelah kiri dan pergelangan tangan,” sebut Kapolsek Balantak, AKP Teddy Polii.

 

Kapolsek menjelaskan bahwa KDRT ini terjadi dilatarbelakangi karena tersangka merasa kesal sebab sudah empat tahun pisah ranjang akan tetapi masih juga tinggal serumah.

 

Atas perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

 

“Tersangka sudah kami serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Syahrupal, S.H. Kini, tinggal menunggu proses persidangan,” ujarnya.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *