TNI/POLRI

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel di RTH Lalong Luwuk

×

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Kasus Pencurian Kabel di RTH Lalong Luwuk

Sebarkan artikel ini

 

Banggai,fokustime.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Banggai terhadap kasus pencurian kabel milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Rabu (26/8/2026).

 

Serah terima tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum Albert Rivai Sianipar, S.H. Sedangkan modus operandi yang dilakukan Pelaku yakni menarik kabel dan selanjutnya akan di jual karena butuh uang.

 

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman saat di konfirmasi menyebutkan bahwa kasus pencurian kabel telah memasuki P – 21 Tahap II berdasarkan surat dari Kejari Banggai Nomor :B-1851/P.2.11/Eku.1/08/2026, tanggal 24 Agustus.

 

Selanjutnya barang bukti berupa 1 gulungan tembaga dengan berat 1,3 Kg, rekaman CCTV hingga dokumen pengadaan barang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai telah diserahkan ke Kejaksaan.

 

Diketahui peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari (24/6) lalu sekitar jam 02.00 Wita, dimana saat itu tersangka sedang mengkonsumsi minuman keras di pintu gerbang RTH Teluk Lalong Luwuk.

 

Kemudian tersangka melihat kabel yang terpasang di lampu taman. Sehingga muncul pikiran untuk mengambilnya dengan cara menarik kabel NYY serabut ukuran 2×2,5 berwarna hitam tersebut dengan menggunakan tangan sampai putus pada sambungannya.

 

“Tersangka inisial RA (21) warga Jalan Tanjung Malaka Kelurahan Karaton ini ditangkap pada Rabu sore (24/6). Ia juga pernah menjalani hukuman kasus penikaman tahun 2021” sebut AKP Saiman.

 

Untuk tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 476 KUHP Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *